Senin, 17/06/2024 - 02:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kritik RUU KUHP, Anthony Budiawan: Fakir Miskin Wajib Dipelihara, Bukan Didenda

BANDA ACEH -Pro-kontra draf RUU KUHP yang telah diserahkan ke DPR RI belum surut. Selain soal pasal penghinaan presiden, DPR, dan pejabat negara, publik juga mempersoalkan isi draf RUU yang memuat soal gelandangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dalam Pasal 429 RUU KUHP, tercantum setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. Merujuk Pasal 79 RUU KUHP, denda kategori I paling banyak Rp 1 juta.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Pemerintah Aceh Komit Dorong Pemilihan Gubernur yang Demokratis

Muatan pasal tersebut pun kini disorot publik, tak terkecuali Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Anthony memaparkan, sebagaimana konstitusi, fakir miskin justru wajib dipelihara negara. Artinya, kata dia, gelandangan wajib diberi tempat tinggal dan tempat penampungan oleh negara.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Ibunda Mendagri Tito Karnavian Wafat di RSUP Palembang pada Usia 66 Tahun

Hal ini tentu bertolak belakang dengan pasal yang termuat dalam RUU KUHP yang kini sudah berada di meja Komisi III DPR RI.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Artinya, gelandangan tidak boleh didenda. Malah, pemerintah yang wajib didenda kalau masih ada gelandangan, karena gagal melaksanakan konstitusi,” kritik Anthony Budiawan dikutip dari akun Twitternya, Jumat (8/7). 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَلَقَدْ صَرَّفْنَا فِي هَٰذَا الْقُرْآنِ لِلنَّاسِ مِن كُلِّ مَثَلٍ ۚ وَكَانَ الْإِنسَانُ أَكْثَرَ شَيْءٍ جَدَلًا الكهف [54] Listen
And We have certainly diversified in this Qur'an for the people from every [kind of] example; but man has ever been, most of anything, [prone to] dispute. Al-Kahf ( The Cave ) [54] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi